Ringkasan kode etik dan perilaku sivitas akademika Universitas Indonesia


Ringkasan SK Dewan Guru Besar Universitas Indonesia
Nomor: 001/SK/DGB-UI/2014
Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika Universitas Indonesia


Berdasarkan surat keterangan yang menjadi acuan, aturan ini dibagi dalam dua lampiran. Lampiran pertama membahas kode etik dan kode perilaku. Sedangkan lampiran kedua memaparkan petunjuk menyelesaikan kasus pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Kode etik dan perilaku dilandaskan pada nilai dasar Universitas Indonesia. Meliputi kejujuran, keadilan, kepercayaan, kemartabatan dan/atau penghormatan, tanggung jawab, kebersamaan, keterbukaan, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui nilai-nilai inilah diuraikan lebih jauh tentang kode etik dan perilaku.

Hal pertama yang harus dimiliki adalah kejujuran. Setiap warga UI harus memiliki sikap ini. Termasuk melaksanakannya dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Tidak diperkenankan melakukan aksi plagiat dan termasuk mendukung aksi atau perbuatan tidak jujur lainnya.

Tidak kalah penting adalah keadilan dimana warga UI diharapkan mampu bersikap adil dan bersikukuh mewujudkan kondisi berkeadilan di lingkungan UI. Termasuk di dalamnya adalah menjaga integritas dan menghindari diskriminasi dalam hal apapun.

Seorang anggota keluarga besar UI dituntut berperilaku amanah. Hal ini berkaitan dengan nama baik Universitas Indonesia. Sehingga setiap pihak harus mampu menjaga dan menyampaikan informasi sesuai dengan kompetensinya. Lebih jauh, warga UI diwajibkan mengutamakan norma kesusilaan. Termasuk sopan santun dan menhindari pelecehan dalam bentuk apapun. Tidak boleh mengancam, terlebih menganggu keamanan lingkungan UI serta menjaga dari zona peredaran narkoba.

Warga UI ternyata diminta menjunjung kebertanggung jawaban. Terutama dalam integritas di bidang akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tidak boleh ada penyalahgunaan wewenang. Lebih jauh terhadap pengelolaan keuangan kampus. Jangan sampai terjadi pertentangan atau konflik kepentingan.

Sebagai warga negara Indonesia yang beraneka ragam, maka warga UI juga dituntut memberikan apresiasi lebih pada makna kebersamaan dan kemajemukan. Melalui hal inilah akan tercipta lingkungan UI yang kaya akan khazanah ilmu budaya dan pengetahuan. Sebagai pendukung, maka perlu sikap keterbukaan. Menghargai pendapat orang lain, termasuk kritik dan informasi sosial lainnya. Kecuali yang bersifat rahasia. Sehingga di sini lah perlu adanya toleransi yang dijunjung tinggi.

Di sisi lain diperlukan kebebasan akademik. Sehingga setiap warga UI memiliki otoritas masing-masing dalam mengembangkan ilmu pengetahuan melalui berbagai lini. Otonomi keilmuan dirasa perlu mengingat keharusan menjaga privasi dan merahasiakan privasi subyek penelitian.

Semua etika di atas ternyata harus dilengkapi dengan sikap taat terhadap aturan atau undang-undang yang berlaku. Kepatuhan hokum menjadi syarat mutlak dalam melaksanakan kegiatan di mana pun. Sehingga tercipta kondisi lingkungan yang nyaman dan tentram dalam beraktivitas.

Setiap mahasiswa harus patuh terhadap kode etik dan perilaku. Tidak boleh ada pelanggaran hukum, konsumsi narkoba, pelecehan seksual, dan tindakan asusila lainnya. Mahasiswa juga tidak diperkenankan terlibat aktif/beraliansi politik atau kelompok tertentu.

Sebagaimana nilai dasar dan kode etika yang menerangkan kejujuran, mahasiswa selayaknya tidak boleh berbuat curang. Apalagi melakukan plagiarisme dalam menghasilkan suatu karya. Mahasiswa mendapat haknya selama berada di lingkungan kampus. Namun, tidak diperkenankan merusak atau menyalahgunakan dokumen dan fasilitas yang tersedia.

Tidak ada komentar:

Berilah komentar yang bijaksana tanpa menyinggung perasaan orang lain.

Diberdayakan oleh Blogger.